berita

Kemenag RI Luncurkan Logo Halal Baru, Label Halal MUI Menjadi Label Halal Indonesia

Minggu, 13 Maret 2022 | 15:50 WIB

Mediapriangan.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional terhitung sejak 1 Maret 2022.

Kini sertifikat tersebut dikeluarkan oleh BPJPH, bukan lagi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun dalam prosesnya, tetap berdasarkan fatwa halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan label Halal Indonesia ini secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke Indonesia. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

Bentuk lebel Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi arab yang terdiri atas hurup Ha, Lam Alif dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal, " Katanya melalui siaran pers, Sabtu (12/3/2022).

Bentuk tersebut menggambarkan bahwa makin tinggi ilmu dan makin tua usia, maka manusia harus makin mengerucut (golong gilig) menunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan, atau makin dekat dengan Sang Pencipta

"Selanjutnya mari kita gunakan Label Halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal," katanya.

Baca jugaUmrah 2022 Telah Diberangkatkan, Kapan Mulai Pemberangkatan Haji?

Tags

Terkini