Mediapriangan.com - Wakil ketua DPRD Jabar Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM, mengungkapkan rasa prihatinnya terkait kesulitan masyarakat akibat kenaikan harga minyak goreng.
Dengan dicabutnya Permendag Nomor 06 tahun 2022 tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit, harga di pasar dan ritel menjadi lebih tinggi bahkan mencapai Rp48 ribu untuk kemasan dua liter.
"Saya sangat prihatin dengan persoalan minyak goreng saat ini, disaat pemulihan ekonomi masih sulit untuk kembali normal, masyarakat dihadapi dengan kenaikan harga minyak goreng, apalagi menjelang bulan ramadan," kata Ineu, Kamis (17/3/2022)
Ineu meminta pemerintah provinsi, kabupaten dan kota harus memantau harga minyak goreng di pasar tradional dan ritel.
"Setelah pemerintah mencabut aturan HET memang pasokan minyak goreng cukup melimpah di pasar dan ritel, tetapi dengan harga sangat tinggi, oleh karena itu pemerintah seharusnya melakukan operasi pasar secara kontinyu dan membuat strategi mengatasinya, " kata Ineu.
Baca juga : Bantuan Langsung Tunai Tidak Sebanding Dengan Beban Hidup Akibat Kenaikan Harga
Ia berharap pemerintah pusat segera menetapkan HET dengan harga yang terjangkau. Pemerintah harus mempunyai sikap, jangan diatur oleh para pengusaha.
Bagaimana tidak, hal ini terlihat dari minyak goreng kemasan premium yang awalnya langka di pasaran, tiba-tiba penuh di rak-rak modern setelah harganya dilepas ke pasar.
"Dulu minyak goreng langka, sekarang ketika harga dibebaskan, di toko modern minyak goreng premium menumpuk,"ungkapnya.
Baca juga : Antisipasi Lonjakan Harga dan Penimbunan, Satgas Pangan Tasikmalaya Sidak Pasar Tradisional