Pekerja Jasa Konstruksi di Kota Tasik Hanya 20 Persen Terjamin Risiko Kecelakaan

photo author
Redaksi, Media Priangan
- Sabtu, 5 Maret 2022 | 08:52 WIB

Mediapriangan.com - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Priangan Timur menggelar kegiatan sosialisasi program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pelaku sektor Jasa Konstruksi, di aula Bale Kota, Jum'at 04 Maret 2022.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Priangan Timur, Seto Tjahjono menuturkan, tingkat kepatuhan pelaku usaha jasa konstruksi yang ada di kota Tasikmalaya belum sesuai dengan harapan, masih sangat jauh.

Menurutnya, perlu adanya bantuan dari pemerintah daerah, khususnya di Bagian Pembangunan, Inspektorat, untuk memberikan pemahaman atau mengingatkan mereka untuk bayar iuran ketenagakerjaan, mendaftarkan pekerjanya  dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi seperti tadi saya disampaikan, kalau tidak ada aturan dari pemerintah daerah, tidak ada kewajiban, mereka tidak akan bayar, dan tidak akan mendaftarkan tenaga kerjanya," ujarnya, seperti diberitakan inilahtasik.com.

Ia menambahkan, perlu adanya aturan yang lebih menekan, agar mereka mau mendaftar. Karena kalau menunggu kesadaran masih sangat kurang.

Seto menyebut, jika dipersentasekan pada tahun 2021 itu, tingkat kepatuhan para pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Tasik hanya 20 persen saja, perusahan yang mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, itu pun mereka yang ikut lelang, diluar itu belum ada.

"Kalau pemerintah daerahnya, OPD, atau dari Kecamatan nya tidak mewajibkan, mereka jelas tidak akan bayar," ungkapnya.

"Dulu ketika dipegang langsung oleh Bagian Pembangunan, semua pelaku usaha Jaskon mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu diserahkan ke OPD masing-masing semuanya lepas sama sekali," tambahnya.

Ia menegaskan, perlu adanya aturan yang mengikat, yang mewajibkan mereka untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. 

"Kegiatan sosialisasi ini, untuk mengingatkan mereka di masing-masing OPD dan kecamatan, agar mendaftarkan proyeknya ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X