daerah

Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Target Kinerja PPPK Guru Kota Tasikmalaya

Senin, 21 Maret 2022 | 18:11 WIB

Mediapriangan.com -  Sekretaris Daerah H Ivan Dicksan Hasannudin menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja dan Target Kinerja PPPK Guru tahap I di lingkungan Pemkot Tasikmalaya di lapangan upacara Balekota Tasikmalaya, Senin (21/3/2022).

Sekretaris Daerah H Ivan Dicksan Hasannudin menuturkan, target kinerja tiap tahun selama masa perjanjian kerja yang telah ditetapkan harus tercapai. Karena kalau tidak tercapai, bisa menjadi salah satu dasar dilakukannya pemutusan hubungan perjanjian kerja.

"Penilaian SKP ini akan menjadi dasar pertimbangan perpanjangan masa perjanjian kerja, apabila masa perjanjian kerjanya sudah berakhir, namun jabatan PPPK tersebut masih dibutuhkan oleh organisasi, maka perjanjian kerja tersebut akan kembali diperpanjang," tuturnya.

 Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tasikmalaya Gun Gun Pahlagunara SIP menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pada tahun 2021 telah dilaksanakan seleksi pengadaan pegawai ASN yang terdiri dari formasi kebutuhan CPNS dan formasi kebutuhan PPPK. 

"Khusus seleksi pengadaan formasi kebutuhan PPPK untuk jabatan fungsional guru dilaksanakan langsung oleh Panitia Seleksi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, terdiri dari seleksi kompetensi tahap I dan seleksi kompetensi tahap II," katanya.

Peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi kompetensi tahap I telah diusulkan dan ditetapkan Nomor Induknya oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, yaitu sebanyak 326 orang, namun yang hadir pada kesempatan ini hanya perwakilan sebanyak 80 orang.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan dalam management PPPK, calon PPPK yang telah ditetapkan Nomor Induknya sebelum diangkat sebagai PPPK, harus menandatangani perjanjian kerja dan target kinerja sebagai dasar bagi pejabat pembina kepegawaian untuk menetapkan pengangkatannya sebagai PPPK.

"Untuk masa perjanjian kerja dan pengangkatan sebagai PPPK, sebanyak 323 orang, ditetapkan terhitung mulai 1 April 2022 sampai dengan 31 Desember 2026," jelasnya.


Tags

Terkini