Mediapriangan.com - Mengalihkan 13 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang masih masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota masuk ke wilayah hukum Polres Tasikmalaya, diutarakan juga tokoh Tasikmalaya utara yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
Dia mendesak agar Polri dapat segera mengalihkan wilayah administrasi Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, menjadi wilayah Hukum Polres Tasikmalaya.
"Saat ini ada 13 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya yang masuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, yaitu Kecamatan Kadipaten, Pagerageng, Ciawi, Sukaresik, Jamanis, Rajapolah, Cisayong, Sukahening, Sukaratu, Manonjaya, Cineam, Karangjaya dan Gunungtanjung," kata Ato.
Ato menjelaskan, ketepatan dan efisiensi pelayanan menjadi alasan populer kenapa penyatuan wilayah hukum dalam satu wilayah administrasi seyogianya disegerakan, di samping alasan lainnya adalah bisa merampingkan administrasi.
Baca juga: Wagub Jabar: Dualisme Wilayah Hukum Polres di Kabupaten Tasikmalaya Membingungkan Masyarakat
Adanya dua wilayah hukum Polres dalam satu wilayah administrasi kabupaten, lanjut Ato, dianggap tidak efektif. Komunikasi antara pemerintah daerah dengan Kepolisian, tentunya menjadi bercabang.
Di samping itu, koordinasi antara pemerintah daerah kabupaten dengan Polres Tasikmalaya Kota, dipastikan minim.
Hal itu terbaca salah satu contohnya dari pola penanganan Kamtibmas. Tim keamanan dari Polres Tasikmalaya Kota seperti Maung Galunggung yang gencar, hanya terfokus di wilayah administrasi Kota Tasikmalaya.
"Padahal seharusnya merambah dan mengakar ke wilayah kabupaten yang masuk wilayah hukumnya," tegas Ato.
Baca juga: Terkait Dualisme Wilayah Hukum Polres, DPRD Dorong Pemerintah Daerah Melakukan Langkah Kongkret