Mediapriangan.com - Dua kendaraan travel tanpa izin trayek, diamankan jajaran Polres Tasikmalaya saat kedua kendaraan yang datang dari wilayah Jakarta, memasuki wilayah Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, Jabar, Kamis (28/4/2022).
Dua kendaraan travel Daihatsu Isuzu Z 7507 ND antar jemput antar provinsi (AJAP) dan Daihatsu Gran Max B 2836 SZF itu, kini diamankan ke Mako Polres Tasikmalaya.
Sebelumnya kedua kendaraan travel tersebut diberhentikan dan diamankan oleh pengemudi angkutan umum elf di wilayah Kecamatan Sodonghilir karena diketahui membawa penumpang sementara pihak travel tidak memiliki izin trayek angkutan.
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya, AKP Ryan Faisal mengatakan, dua kendaraan travel yang diamankan dalam kondisi mengangkut penumpang dari Jakarta ke Sodonghilir.
"Kendaraan travel tersebut diketahui tidak mempunyai izin trayek angkutan. Saat ini kedua kendaraan itu diamankan di Mapolres Tasikmalaya," kata Ryan.
Menurut dia, sebelum diamankan ke Mapolres, kedatangan kedua kendaraan travel tersebut menjadi sorotan sejumlah pengemudi elf yang memiliki ijin trayek.
"Memang akhir-akhir ini banyak pemilik ijin trayek yang komplain terhadap travel yang tidak punya izin trayek," ujar Riyan.
Untuk selanjutnya terang Ryan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap sopir atau kondektur yang membawa kedua kendaraan travel tersebut.
Salah seorang pengemudi kendaraan travel, Riki (30) mengaku, sebelum diamankan ke Polres, dia diberhentikan oleh pengemudi angkutan umum elf di Sodonghilir.
"Saat diberhentikan oleh pengurus elf, saya memang sedang membawa penumpang dari Jakarta ke Sodonghilir. Tidak ada intimidasi sih, hanya diberhentikan," ucap Riki.
Dia menyebutkan, penumpang yang diangkut sudah langganan. Masing-masing penumpang ditarif Rp 200 hingga 300 ribu karena situasi menjelang lebaran.
"Kalau di hari-hari biasa ongkosnya Rp 150 ribu," katanya.*