Berlaku Mulai Juni 2022, Bagaimana Cara Ganti Pelat Nomor Putih?

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Selasa, 24 Mei 2022 | 06:26 WIB

Mediapriangan.com - Untuk menunjang fungsi sistem penangkapan kamera pengawas tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas Polri akan memberlakukan penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam mulai Juni 2022. 

Pergantian warna dasar pelat nomor tersebut sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor. 

Nantinya pelat nomor berwarna putih ini akan berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat atas kepemilikan pribadi. Lalu bagaimana cara ganti pelat nomor putih

Sama seperti TNKB hitam, TNKB putih juga berlaku selama lima tahun. Tidak hanya kendaraan baru, pemilik kendaraan lama juga bisa mendapatkan pelat nomor putih melalui layanan pendaftaran tahunan, mutasi atau balik nama. 

Ditregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan pergantian TNKB berwarna putih itu akan diberlakukan secara bertahap. Korlantas Polri akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi serta kendaraan yang sudah memasuki waktu berganti pelat nomor atau pajak lima tahunannya sudah habis. 

“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Nggak. Sama saja kayak pelat hitam,” kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Dikutip dari laman Korlantas Polri (23/5/2022). 

Hal senada juga disampaikan oleh Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin. Menurutnya, pemilik kendaraan hanya membayar pajak 5 tahunan seperti biasa, dan nantinya akan mendapat pelat putih. 

Selain itu, pergantian pelat putih akan dilakukan secara bertahap. Sehingga untuk kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.

“Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor),” Ucap Taslim.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Rekomendasi

Terkini

X