Kedua Orang Tua Siswa SD Kasus Video Perundungan Dipertemukan

photo author
D Kamil, Media Priangan
- Rabu, 30 Maret 2022 | 06:05 WIB

Mediapriangan.com - Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Purnomo mengatakan, setelah mendapat informasi terkait video perundungan anak berseragam SD, anggota Reskrim langsung bergerak kelapangan untuk mendalami dan menelusuri kebenaran video tersebut.

Hasilnya, Setreskrim berhasil mempertemukan para pihak termasuk orang tua dari kedua siswa salah satu SD di Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya Jabar. 

"Hari ini kita undang beberapa pihak dan mempertemukannya. Salah satunya adalah pihak keluarga anak yang melakukan perundungan maupun yang menjadi objek perundungan (korban). Kita periksa semuanya dan kita bersama KPAID juga telah menggiring ke arah musyawarah menuju islah," terang Dian, Selasa, (29/3/2022).

Menurut dia, sampai saat ini kondisi anak yang menjadi sasaran perundungan, masih mengalami sakit dan trauma. Dan korban dirawat di rumah.

"Yang jelas dalam kasus ini, kita ada aturan dari bapak Kapolri tentang restorative justice. Kita akan mengedepankan restorative justice kepada para pihak," kata dia.


Baca juga : Video Anak Berseragam SD Di Tasikmalaya Viral Di Medsos


Kepala salah satu SD di Cigalontang, Jaka Sumpena menjelaskan, kejadiannya hari Selasa (15/3/2022) lalu. 

Kedua pelajar tersebut merupakan siswa kelas enam. Dan anak yang jadi korban saat itu baru masuk sekolah setelah sakit. 

"Keluarga korban dan pelaku sudah dipertemukan dan islah. Bahkan kedua anak sudah dipertemukan pada hari Rabunya," ucapnya.

Di hadapan penyidik Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, orang tua kedua belah pihak mengaku sudah selesaikan secara kekeluargaan.

Kedua pihak sudah saling memaafkan dan tidak dilanjutkan ke proses hukum. Bahkan keluarga anak pelaku perundungan sudah meminta maaf dan membantu biaya pengobatan korban.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: D Kamil

Tags

Rekomendasi

Terkini

X