Kejari Ciamis Tangkap DPO Terpidana Korupsi Dari Bener Meriah Aceh

photo author
Ismail Hasby, Media Priangan
- Selasa, 24 Mei 2022 | 18:51 WIB

Mediapriangan.com Kejaksaan Negeri Ciamis bersama Tim intelegen Kejaksaan Agung berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus tindakan pidana korupsi dari wilayah hukum Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, pada Selasa, (24/05/2022). 

Kejari Ciamis, Erny Veronica Maramba, SH.,M. Hum didampingi Kasi Intel Rismanto, menyebutkan jika pihak Kejari  Ciamis mendapatkan mandat penangkapan tersebut dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Provinsi Aceh. 

"Atas permintaan Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Provinsi Aceh, Tim intelegen Kejaksaan Agung bersama tim intelegen Kejaksaan Negeri Ciamis pada hari ini telah melakukan penangkapan terhadap DPO perkara Tipikor, berdasarkan keputusan MA sejak tahun 2018," ungkapnya. 

Terdakwa berstatus DPO adalah mantan Sekdis Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah tersebut, dikatakan Veronica, ditangkap disebuah kebun berdekatan dengan rumah kontrakannya, Jalan Raya Ciamis-Banjar, Warung Jeruk, Cijeunjing, Kabupaten Ciamis

"Jumlah kerugian uang negaranya sebesar Rp. 754 juta dan berdasarkan putusan MA tersebut terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun dan denda sebesar Rp. 50 juta. Terdakwa sendiri berdasarkan domisili adalah warga Indramayu, belum diketahui aslinya warga Aceh atau bukan," paparnya. 

Diketahui sebelumnya terdakwa belum dilakukan penahanan dan sedang dalam upaya hukum, sehingga dari putusan MA, terdakwa bisa melarikan diri. 

"Selanjutnya terdakwa akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dititipkan disana. Lalu, dari pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah akan melakukan penjemputan," pungkasnya.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ismail Hasby

Tags

Rekomendasi

Terkini

X