Mediapriangan.com - Pasca musibah banjir bandang, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Kabupaten Garut, Selasa (19/7/2022).
Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Desa Sukaratu Kecamatan Banyuresmi. Satu dari sekian daerah di Kabupaten Garut yang terdampak banjir bandang akibat tingginya curah hujan yang terjadi beberapa hari lalu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Elin Suharlliah mengatakan dalam kunjungan kerja tersebut, pihaknya meninjau langsung kondisi Desa Sukaratu Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (20/7/2022).
“Desa Sukaratu merupakan satu dari sekian daerah yang terdampak banjir bandang, kami melihat secara langsung dampak kerusakannya, terutama pada aset-aset penting milik pemerintah,” ujarnya Sabtu (23/7/2022).
Baca juga: Banjir Bandang Garut 2022, Jembatan Hancur Dan Rumah Warga Terendam
Rombongan Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat dengan didampingi oleh Arsiparis Provinsi Jawa Barat dan Kadis Arsip Perpustakaan Kabupaten Garut melihat secara langsung dampak kerusakan yang diakibatkan oleh banjir bandang, terutama arsip penting milik pemerintah.
Hj Elin mengungkapkan pihaknya pun mendapati adanya sejumlah kesalahan terkait penanganan aset-aset penting milik pemerintah berupa arsip Buku C atau Letter C.
"Ini penanganan yang salah terhadap arsip-arsip penting, yang terkena air kemudian langsung dijemur. Buku C desa Sukaratu ini, kita minta melalui Dinas Arsip Perpustakaan Garut untuk diselamatkan dan diberi tindakan di provinsi, "ujarnya.
Baca juga: Dermaga Pamayangsari Cipatujah Tasikmalaya Sudah Over Kapasitas
Buku C atau yang sering disebut sebagai letter C sendiri adalah Buku yang disimpan aparatur desa, yang digunakan oleh Petugas Pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak.
Selain itu, kutipan Buku Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah ketika tanah atau objek yang bersangkutan belum pernah disertifikatkan sehingga menjadi syarat adminitrasi ketika tanah atau objek tersebut akan disertifikatkan.
“Oleh karena itu untuk segera dibuatkan berita acara serah terima karena pentingnya fungsi Buku C sebagai riwayat tanah di desa Sukaratu ini,”ungkapnya.*
Baca juga: Pasca Banjir, DPRD Jabar Temukan Kesalahan Perlakuan Penanganan Aset