Mediapriangan.com - Terkait laporan orang tua siswa yang diminta membayar sejumlah uang saat proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB). Plh. Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menanggapi pemberitaan tersebut, bahwa dilaporkan uang yang diminta tersebut adalah untuk infaq.
Hal tersebut disampaikan Pak Uu sapan akrab Uu Ruzhanul Ulum saat membuka kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) Tahun 2022 se-Jabar secara hybrid, dari SMA Negeri 1 Cigombong Jl. Mayjen H.E. Sukma No. 297 Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Wujudkan Jabar Juara Lahir Batin, Pak Uu Keliling Daerah Merawat Semangat Pelajar Islam
Menurut Pak Uu, pungutan biaya di sekolah adalah sah apabila sudah melalui persetujuan antara pihak sekolah, komite sekolah dan orang tua siswa. Namun apabila pungutan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan, Pak Uu meminta masyarakat untuk segera melaporkannya.
"Sepanjang (pungutan) itu disepakati oleh pihak komite, guru dan orang tua, dan itu wajar (jumlahnya), kami mempertimbangkan tentang hal itu," sebut Pak Uu.
"Tetapi kalau malah sebaliknya, PPDB dijadikan ajang untuk mencari uang, apalagi untuk kepentingan-kepentingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, laporkan sekolah yang mana, khususnya SMA, SMK dan SLB yang ada di Jabar, karena itu kewenangan kami," terangnya.
Baca juga: Siswa Siswi Masuk Sekolah 100 Persen Sambut Kurikulum Merdeka
Pun demikian dengan sekolah yang masih menahan ijazah siswa, Pak Uu menekankan agar masyarakat segera melaporkan jika terjadi hal demikian. Ia juga memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan penahanan ijazah SD dan SMP ke pihak kabupaten/kota.
"Sekolah mana yang masih menahan ijazah, baik itu swasta ataupun negeri, laporkan kepada saya," tegas Pak Uu.
"Kalau SMP dan SD, nanti saya akan berkoordinasi dengan para bupati dan wali kota," imbuhnya.*
Baca juga: Kepala Sekolah Harus Waskat Pada Kegiatan PLS, Pak Uu: Jangan Ada Perploncoan