Untung Bebas Puntung, Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Minggu, 29 Mei 2022 | 18:55 WIB

Mediapriangan.com - Pada tanggal 31 Mei diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau World No Tobacco Day (WNTD). Diharapkan pada Hari Selasa, 31 Mei 2022 selama 24 jam, para perokok agar tidak merokok (mengisap tembakau) serentak di seluruh dunia. 

Hal ini bertujuan agar perokok berusaha berhenti merokok sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kesehatan. Selain itu untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan tembakau.

Sejarah Hari Tanpa Tembakau Sedunia 

Sedikitnya, 6 juta orang meninggal akibat rokok yang dihasilkan dari tembakau setiap tahunnya, termasuk 600 ribu orang yang menjadi perokok pasif. Atas dasar itu, WHO mendeklarasikan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 1987.

Saat itu, WHO menyerukan tanggal 7 April 1988 sebagai hari tidak merokok sedunia. Penentuan tanggal tersebut dibuat atas pertimbangan peringatan 40 tahun lahirnya WHO pada 7 April 1948 di Jenewa, Swiss. 

Pada 1987, Majelis Kesehatan Dunia mengeluarkan Resolusi WHA40.38. Pada 1988, Resolusi WHA42.19 disahkan, yang menyerukan bahwa perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia diperingati setiap tahun pada 31 Mei.

Resolusi tersebut muncul karena kesadaran bahwa penggunaan tembakau telah menyebabkan lebih dari dua juta kematian dini di seluruh dunia setiap tahun pada waktu itu.

Tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022

Tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022 adalah “Protect the environment”. Tema ini menyoroti bahwa sepanjang siklus hidupnya, tembakau telah mencemari planet ini dan merusak kesehatan semua orang.

Untuk menekan semakin banyaknya perokok aktif, Pemerintah melakukan beberapa kebijakan diantaranya aturan tentang kawasan tanpa rokok, larangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk mengatur penetapan Kawasan Tanpa Rokok. 

Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk dari asap rokok. Pasal 115 ayat (2) menentukan bahwa pemerintah daerah wajib menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.*

Baca juga: Ucapan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022, Momentum Sosialisasi Bahaya Rokok


Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Rekomendasi

Terkini

X