Sejarah Munculnya Tunjangan Hari Raya (THR), Hanya Ada di Indonesia

photo author
Asep Budi Karyana, Media Priangan
- Rabu, 27 April 2022 | 18:01 WIB

Mediapriangan.com - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu topik yang sering dibicarakan para pekerja menjelang Idulfitri

THR merupakan pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerjanya menjelang perayaan agama. Pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja sudah menjadi tradisi tiap tahun Indonesia serta diatur oleh pemerintah.

Besaran THR yang diberikan kepada pekerja dihitung dari masa kerja, biasanya yang sudah bekerja selama satu tahun menerima THR sejumlah satu kali gaji. 

Sementara bagi pekerja yang kurang dari setahun, THR akan dibayarkan dengan perhitungan secara proporsional. Namun ada juga beberapa perusahaan membayarkan THR dalam bentuk kebutuhan pokok.

Berbicara masalah THR, mungkin tidak sedikit orang yang bertanya sejak kapan di Indonesia ada THR?

Istilah Tunjangan Hari Raya atau THR mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1951 oleh Soekiman Wirjosandjojo, sebagai Perdana Menteri dari Masyumi.

Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke- 6 sejak 27 April 1951 – 3 April 1952 . Kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.

Salah satu program kerja kabinet ini adalah meningkatkan kesejahteraan terhadap para pegawai atau aparatur negara (pamong pradja, sekarang PNS), yaitu tunjangan.

Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. Buruh menjadi kelompok yang memprotes kebijakan tunjangan ini, sebab buruh merasa ikut serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

Pada tanggal 13 Februari 1952, para buruh di berbagai perusahaan swasta melakukan aksi mogok kerja untuk menuntut  pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para buruh tersebut mendapat THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Adanya aksi protes tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan dimana Perdana Menteri Soekiman meminta supaya perusahaan bersedia mengeluarkan THR untuk para karyawannya. 

Sejak saat itulah istilah THR menjadi populer di Indonesia. Namun peraturan resminya baru keluar sekian tahun berikutnya, setelah rezim berganti.

Masa Orde Baru, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dengan peraturan ini para pekerja mendapat payung hukum untuk memperoleh THR. 

Pada masa Reformasi, peraturan tersebut disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dengan salah satu isinya mengatur THR.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Asep Budi Karyana

Tags

Rekomendasi

Terkini

X