hukum

Sulit Mencari Rezeki Di Kota Santri, Suami Rela Jual Kehormatan Istri

Rabu, 20 April 2022 | 14:30 WIB

Mediapriangan.com - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan  pelaku tindak pidana kesusilaan, D (37) pada Senin (18/4/2022) lalu, di salah satu hotel di wilayah Kecamatan Singaparna. 

D nekad menjual J (39) yang tidak lain adalah istrinya sendiri, untuk melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang, yang ditawarkan lewat media sosial Twitter/WhatsApp.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online yang dilakukan D. 

Pelaku D ini diamankan di salah satu hotel di Kecamatan Singaparna saat akan melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan D terhadap J (istrinya). 

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK., MH mengatakan Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan prostitusi online. 

"Pelaku yang bekerja sebagai pedagang ini, berhasil kita amankan termasuk sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan R2 Yamaha Vixion, satu kotak alat kontrasepsi, uang tunai Rp 300 ribu dan print out bukti percakapan lewat WhatsApp dan Twitter," terang Dian, Rabu (2/4/2022).

Secara umum lanjut Dia, modus pelaku dalam kasus tersebut dengan cara menawarkan jasa persetubuhan threesome atau tiga orang dan swinger atau bertukar pasangan melalui media sosial Twitter dan WhatsApp dengan biaya tarif Rp 300 ribu. 

"Di luar biaya hotel, pelanggan yang ingin menggunakan jasanya harus membawa minuman keras," ujar Dian.

Dia menambahkan, dalam pemeriksaan pelaku memberikan keterangan bahwa dirinya telah melakukan perbuatannya itu sejak empat bulan lalu. 

Pelaku nekat menjual istrinya karena perempuan yang sudah dinikahinya sejak 15 tahun lalu dan baru dikaruniai satu anak ini, diketahui selingkuh dengan pria lain.

"Keterangan pelaku, istrinya selingkuh. Situasi itu dimanfaatkan pelaku dengan cara mengajak istrinya melakukan perbuatan atau perilaku seks menyimpang. Yakni, melakukan persetubuhan dengan mencari pelanggan lewat prostitusi online dengan tarif Rp 300 ribu,"  tutur dia. 

Menurut Dian, pelaku diancam Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman paling lama satu tahun empat bulan penjara dan atau pasal 506 KUHPidana dengan ancaman paling lama satu tahun penjara.*

Tags

Terkini