hukum

Polres Tasikmalaya Libas 8 Pelaku Curanmor dan Amankan 12 Motor Hasil Curian

Senin, 6 Juni 2022 | 17:21 WIB

Mediapriangan.com - Delapan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya melalui operasi Libas yang digelar Polres Tasikmalaya sejak 26 Mei sampai dengan 4 Juni 2022.

Selain mengamankan para pelaku yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya ini, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 12 kendaraan roda dua jenis matic dan bebek, seperti Honda Beat, Suzuki Satria FU dan Yamaha F1 ZR.

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Rimsyahtono  mengatakan, dari pelaksanaan Operasi Libas pihaknya berhasil mengungkap tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

"Ada tiga kelompok curanmor dari dua Laporan Polisi (LP), sebanyak delapan pelaku kita amankan. Kita juga berhasil mengamankan 12 barang bukti hasil curian berupa kendaraan roda dua berbagai merek," kata Rimsyahtono, Senin (6/6/2022). 

Menurutnya, dari tiga kelompok curanmor tersebut, kelompok I merupakan komplotan dari wilayah Kecamatan Cikatomas, kelompok II dari Kecamatan Karangnunggal dan kelompok III adalah komplotan gabungan dari Kecamatan Cipatujah, Mangunreja dan Singaparna.

Dia menyebutkan, dalam melakukan aksi pencurian, para pelaku membuka paksa kunci kontak dan kunci stang kendaraan yang terparkir, dengan menggunakan kunci palsu.

"Kurang dari satu menit pelaku sudah berhasil memetik satu unit sepeda motor. Dengan targetnya ada yang diparkirkan di rumah, di parkiran umum dan lainnya," tutur dia. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan kata Rimsyahtono, dari delapan pelaku ini ada beberapa orang residivis dalam kasus yang sama.

"Untuk jumlah kendaraan diperkirakan akan bertambah, kita akan terus melakukan pengembangan," ujarnya. 

Baca juga: Kapolres Tasikmalaya: Geng Motor Berulah? Libas!

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, dengan memarkir kendaraan di tempat yang benar dan tidak jauh dari pengawasan. Dan selalu menggunakan kunci ganda.

Sepeda motor hasil curian terang dia, di jual oleh para pelaku ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya selatan, Kota Tasikmalaya dan Garut. 

"Untuk satu unitnya di jual Rp 2 sampai 4 juta kepada penadah," katanya. 

Para pelaku, tambah dia, dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini