Mediapriangan.com - Rencana penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren, disepakati semua fraksi dalam rapat paripurna ke-6 yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (5/4/2022).
Sebagai dukungan terhadap eksistensi pesantren, DPRD Kota Tasikmalaya berinisiatif menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pesantren setelah seluruh fraksi setuju adanya Perda usul inisiatif/prakarsa DPRD tentang pesantren.
Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Aslim S.H. mengatakan, Perda Pesantren diperlukan sebagai aturan turunan dari Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 dan Perda Nomor 1 Tahun 2021 di Pemprov Jawa Barat, yang lebih awal mengesahkan regulasi terkait pondok pesantren.
"Kami telah melaksanakan pembahasan di tingkat pimpinan, badan musyawarah dan badan pembuat perda guna memuluskan program prioritas ini, hingga disetujui semua fraksi," katanya.
Aslim juga bersyukur, karena semua fraksi memiliki komitmen yang sama dalam mendorong kemajuan pondok pesantren. Hal ini menjadi bukti keseriusan DPRD untuk mendorong kemajuan pondok pesantren secara lebih merata.
Menurutnya, Banyaknya Pondok Pesantren merupakan anugerah bagi Kota Tasikmalaya. Keberadaan pondok pesantren nyatanya mampu memadukan pendidikan ilmu pengetahuan umum, teknologi dan ilmu agama, sehingga sangat berkontribusi positif lahirnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang tidak hanya menguasai Ilmu Pengetahuan dan Teknologi tetapi juga memiliki landasan Iman dan Taqwa yang kokoh.
Dalam pemberdayaannya kata Aslim, tentu harus melibatkan banyak elemen diantaranya, eksekutif, legislatif, yudikatif serta elemen masyarakat yang dipayungi hukum jelas.
Dia menambahkan, selain Raperda Pesantren, ada Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, yang juga merupakan usul inisiatif DPRD.
Disebutkan, di bidang kesehatan, pencegahan dan pengendalian penyakit menular, perlu ada kebijakan yang mengatur. Sehingga dalam pelaksanaannya bisa terstruktur dengan baik dan hasilnya mampu dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sementara Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H Ivan Dicksan menyampaikan apresiasi atas berbagai tanggapan, saran dan masukan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Tasikmalaya.
"Kami pemerintah Kota Tasikmalaya mengapresiasi atas berbagai tanggapan, saran dan masukan seluruh fraksi DPRD Kota Tasikmalaya serta terbangunnya kesepahaman serta dukungan untuk selanjutnya diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme dan tata tertib DPRD, sehingga Perda ini nanti, bisa segera di implementasikan dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan pemerintahan daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Tasik," tuturnya.*