Mediapriangan.com - Rapat Pansus VI DPRD Provinsi Jawa Barat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2022-2042, harus benar-benar maksimal karena akan segera diputuskan dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar dalam waktu dekat.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Achmad Ruyat, jika pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi tugas Pansus VI segera rampung diputuskan, akan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna akhir Maret 2022.
"Jika pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang menjadi tugas Pansus VI segera rampung diputuskan, akan dijadwalkan dalam Rapat Paripurna akhir Maret 2022," katanya, di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (5/4/2022).
Achmad Ruyat juga mencermati pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini suatu pembahasan yang strategis, melibat berbagai stakeholder.
"Pansus VI telah berkeliling ke seluruh wilayah Jawa Barat sehingga 27 kota dan Kabupaten di Jawa Barat terkomunikasikan. Mengingat juga ada regulasi dai pemerintah pusat yang harus disinergikan. Porsi dari pusat harus menjadi panduan dalam mengambil keputusan, karena RTRW ini sangat berbeda dengan pansus lain," ungkap Ruyat.
Ruyat menambahkan, agar ruh dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini dapat berkelanjutan, sehingga menjadi regulasi dari tingkat pusat hingga pemprov jabar.*