Mediapriangan.com - Indonesia telah bergulat dengan pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun. Saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Puspitasari S.Sos., M.B.A menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat melepas masker di area terbuka. Menurut dia, hal itu menandakan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia semakin membaik.
“Tentu apa yang diputuskan oleh pemerintah pusat, kami ikut senang bersyukur dan mendukung. Itu menandai bahwa pandemi Covid-19 di Indonesia kita sudah mulai semakin melandai,” kata Ade, Rabu (18/5/2022).
Ade menegaskan, pihaknya juga siap untuk melaksanakan semua kebijakan dari pemerintah pusat termasuk soal melepas masker di ruang terbuka. DPRD Jabar sudah memiliki infrastruktur dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
“Kebijakan apapun yang diputuskan pusat kami bisa dengan cepat menyesuaikan, mengikuti kebijakan dan melaksanakan kebijakan tersebut,” ujar dia.
Ade Puspitasari yang juga politisi Partai Golkar ini menilai kebijakan lepas masker dari pemerintah pusat bukan kebijakan yang serta merta diputuskan. Tetapi, lanjut Ade, kebijakan tersebut sudah melewati proses pengodokan yang panjang.
“Kalau kita bandingkan di beberapa negara lainnya sudah banyak negara-negara yang sudah melonggarkan aturan masker. Sudah berbulan-bulan yang lalu negara lain menerapkan buka masker,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pelonggaran penggunaan masker untuk masyarakat sebagai tindak lanjut penanganan pandemi Covid-19 yang semakin membaik.
Dalam pelonggaran itu masyarakat boleh tidak memakai masker, jika sedang beraktivitas di ruang terbuka dan tidak padat orang.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ujar Jokowi dalam keterangan video pada Selasa (17/5/2022).
Dalam pengumumannya, Presiden juga memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang disarankan tetap memakai masker.
“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ungkapnya.
Kemudian, pemakaian masker juga tetap harus dilakukan jika masyarakat beraktivitas di ruangan tertutup. Begitu juga jika masyarakat berada di dalam transportasi publik.
“Untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” tutur Jokowi.*