parlemen

Raperda RPPLH, Upaya Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Rabu, 15 Juni 2022 | 14:59 WIB

Mediapriangan.com - Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Jawa Barat bersama Pemda Pemprov Jabar kini tengah menggodok dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Jabar.

Salah satunya melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup tepatnya Dirjen Planologi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mendapatkan masukan dalam pembahasan RPPLH ini

Ketua Pansus VI DPRD Jabar Ir.H. Herry Dermawan mengatakan Raperda RPPLH ini sebagai upaya  untuk mengintegrasikan konservasi atau lingkungan hidup dengan pembangunan saat ini dan masa mendatang.

"Raperda RPPLH ini ditujukan sebagai perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah Lingkungan Hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu 30 tahun," katanya, Selasa (14/6/2022).

Baca juga: Seni Budaya Jadi Daya Dorong Pertumbuhan Pariwisata Di Kabupaten Pangandaran

Dikatakan Herry, Raperda RPPLH ini juga memiliki sasaran untuk tercapainya upaya pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara bijaksana dan berkelanjutan yang terukur.

Heri menyebut, saat ini banyak orang berpikiran bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu mengenai soal sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah muncul, seperti faktor lain yang dapat menggangu lingkungan.

"Pada saat ini banyak orang beranggapan bahwa masalah dalam lingkungan hidup itu hanya sampah, padahal banyak aspek yang menyebabkan masalah itu muncul," ucapnya.

-

Baca juga: Raperda Pengelolaan Tenaga Kesehatan, Solusi Dari Pengalaman Hadapi Pandemi Covid-19

Lebih lanjut Herry mengatakan, Raperda RPPLH ini sangat berkaitan dengan Raperda RTRWP, yang kini sudah masuk tahap finalisasi. Dan tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk disetujui menjadi Perda RTRWP Jawa Barat.

Anggota Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) XIII Kabupaten Kuningan, Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar ini menambahkan, bahwa permasalahan peningkatan perlindungan bagi manusia dan lingkungan hidup merupakan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang. Yakni dengan mengupayakan terwujudnya 45% kawasan lindung dan 30% luas tutupan hutan.

Raperda RPPLH ini nanti menjadi regulasi bagi Pemprov Jabar dan Kab/kota se Jabar dalam mengeluarkan kebijakan dan memberikan ijin kepada siapapun yang akan melakukan pemanfaatan lahan untuk pembangunan.

“Jangan keluarkan ijin pembangunan di kawasan lindung dan kawasan tutupan hutan, karena akan berdampak terhadap kondisi lingkungan”, tuturnya.*

Halaman:

Tags

Terkini