Mediapriangan.com - Dalam penangan pandemi Covid-19 kenyataanya tenaga kesehatan tidak merata di setiap daerah. Ada yang punya tenaga ahli cukup numpuk di satu daerah tapi di daerah lain sama sekali tidak punya dokter ahli.
Berkaitan dengan pengalaman menghadapi pandemi Covid-19 itu, menginisiasi Pemerintah bersama DPRD Provinsi Jawa Barat untuk merancang sebuah Perda yang mengatur tenaga kesehatan yaitu tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan.
Dengan hadirnya Perda ini nantinya dalam pengaturan tenaga kesehatan tingkat provinsi, kabupaten/kota di Jabar akan tertata dengan rapi, sehingga wilayah lain punya payung hukum untuk menetapkan tenaga kerja di Puskesmas maupun rumah rakit di daerah.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan di Provinsi Jawa Barat akan disusun, Pansus VII DPRD Provinsi Jawa Barat pun mulai menggali masukan dan informasi. Salah satunya mengunjungi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa, (31/5/2022).
Baca juga: Anggaran Pendampingan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Masih Minim
Ketua Pansus VII, Eryani Sulam mengatakan, pihaknya menggali masukan dan informasi yang diberikan baik dari puskesmas maupun Dinkes KBB yang salah satunya mengenai status kepegawaian di dinas dan di Rumah Sakit.
"Kunjungan Pansus VII ke Kabupaten Bandung Barat ini merupakan kunjungan dimulainya kerja Pansus VII tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan. Banyak informasi yang kami dapat seperti salah satunya adalah mengenai status kepegawaian, misalnya di dinas itu kebanyakan ASN, namun di Rumah Sakit apalagi yang statusnya sudah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) kebanyakan adalah non ASN," paparnya.
Baca juga: DPRD Jabar Sampaikan Poin Penting Terkait Pembangunan RSUD Bogor Utara
Eryani menuturkan perencanaan terkait dengan kebutuhan tenaga kesehatan untuk masing-masing Kabupaten/ Kota akan disinergikan dengan Provinsi Jawa barat setelah mengetahui kebutuhannya.
"Pertama kita membutuhkan perencanaan terkait dengan kebutuhan tenaga kesehatan dari masing-masing Kabupaten/ Kota sehingga bisa di sinergikan dengan provinsi Jawa Barat mengenai kebutuhan yang diperlukan," ujarnya.
Kedepannya, menurut Eryani, Raperda ini juga akan di sinkronkan dengan peraturan pusat sehingga menjadi perda yang bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Jawa Barat khususnya tenaga kesehatan.
"Pansus VII juga akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan mensingkronkan raperda yang akan dibuat dengan peraturan yang telah ada, dan diharapkan perda pengelolaan tenaga kesehatan ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat khususnya tenaga kesehatan di provinsi Jawa Barat," tutur Eryani.*
Baca juga: Jelang Peparda Jabar 2022, Anggaran NPCI Kota Tasikmalaya Belum Jelas