pendidikan

Sebanyak 141 Guru SMA/SMK di Kabupaten Ciamis Menerima SK P3K

Sabtu, 28 Mei 2022 | 09:00 WIB

Mediapriangan.com - Ratusan guru honorer di Kabupaten Ciamis  menerima Surat Keputusan (SK) Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). SK itu diserahkan melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD Wilayah XIII), di Aula SMKN 1 Ciamis, Jumat (27/05/2022).

P3K sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat dan dipekerjakan dengan perjanjian kontrak sesuai waktu yang ditentukan, bisa berakhir maupun diperpanjang masa kerjanya sesuai kebutuhan. PPPK diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah XIII (Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Pangandaran) Otong mengatakan untuk di wilayah Kabupaten Ciamis, pihaknya menyerahkan 141 SK P3K guru dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Jadi ini khusus kabupaten Ciamis yang diberikan, SK-nya dari Provinsi Jabar. Banjar juga sudah kami berikan tadi pagi yang dihadiri oleh Kepala KCD XIII di SMKN 2 Banjar," jelasnya. 

Untuk wilayah KCD XII, diakui Otong, untuk tenaga pengajar yang belum masuk dalam program P3K hampir 50 persen. "Ada informasi dan harapan bagi kami di KCD XIII ini, katanya ada tahap kesatu, kedua, dan tahap lainnya. Kami berharap bisa semua tenaga honorer terakomodasi," harapnya. 

Selain Kabupaten Ciamis yang menerima 141 SK, untuk wilayah Banjar sebanyak 83 guru dan wilayah Pangandaran sebanyak 84 guru. "Kami berharap dengan diterimanya SK pengangkatan ke P3K ini, bisa meningkatkan kinerja, dan disiplin mematuhi aturan yang ada," pesan Otong.*

Baca jugaNegara Berikan Sanksi, Bagi CPNS Yang Mengundurkan Diri

Tags

Terkini