Mediapriangan.com – Penerapan penggunaan pelat nomor (TNKB) warna putih segera direalisasikan pada Juni 2022. Bagi yang ingin mengganti dari pelat hitam ke pelat putih dipastikan untuk tidak membeli secara online.
Brigjen. Pol. Yusri Yunus menerangkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
"Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online," jelas Dirregident Korlantas Polri. Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id (24/5/22).
Dirregident Korlantas Polri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.
"Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE," jelasnya.
Baca juga: Berlaku Mulai Juni 2022, Bagaimana Cara Ganti Pelat Nomor Putih?
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa perubahan pelat nomor tersebut dilakukan secara bertahap. Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.
"Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun," kata Brigjen. Pol. Yusri Yunus.
Yusri mengungkapkan, selama dalam kurun waktu lima tahun itu, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.*