daerah

Jadi Penyebab Ratusan CPNS Mundur, Ini Dia Rincian Gaji PNS

Rabu, 1 Juni 2022 | 21:15 WIB

Mediapriangan.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada ratusan peserta CPNS mengundurkan diri usai dinyatakan lolos tes seleksi periode 2021. Total CPNS yang lolos seleksi 2021 sebanyak 112.513 orang. 

Menurut informasi terbaru Kepala Biro Humas Hukum dan kerjasama BKN, Satya Pratama, CPNS yang mengundurkan diri kini jumlahnya 100 orang, dibanding minggu kemarin sebanyak 105 orang.

Adanya pengurangan jumlah peserta yang mundur ini dikarenakan instansi masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya. Pergantian tersebut diambil dari peserta ranking di bawahnya. 

Satya Pratama menjelaskan, gaji dan penempatan kerja tidak sesuai, menjadi alasan CPNS mengundurkan diri. Gaji menjadi salah satu alasan banyak CPNS mengundurkan diri. Berapa sih besaran gaji yang diterima seorang PNS?

Baca juga: Sebanyak 703 Tenaga Guru Di Kabupaten Ciamis Mendapat SK P3K Tahap 2

Daftar Rincian Gaji PNS 

Gaji yang diterima PNS tentunya berbeda, disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan. Besaran gaji untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. 

Berdasarkan aturan tersebut gaji PNS berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200, sesuai golongannya. Besaran gaji tersebut di luar sejumlah tunjangan yang akan diterima seorang PNS setiap bulannya.

Gaji PNS Golongan I 

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

Gaji PNS Golongan II 

Halaman:

Tags

Terkini