Mediapriangan.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan ada ratusan peserta CPNS mengundurkan diri usai dinyatakan lolos tes seleksi periode 2021. Total CPNS yang lolos seleksi 2021 sebanyak 112.513 orang.
Menurut informasi terbaru Kepala Biro Humas Hukum dan kerjasama BKN, Satya Pratama, CPNS yang mengundurkan diri kini jumlahnya 100 orang, dibanding minggu kemarin sebanyak 105 orang.
Adanya pengurangan jumlah peserta yang mundur ini dikarenakan instansi masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya. Pergantian tersebut diambil dari peserta ranking di bawahnya.
Satya Pratama menjelaskan, gaji dan penempatan kerja tidak sesuai, menjadi alasan CPNS mengundurkan diri. Gaji menjadi salah satu alasan banyak CPNS mengundurkan diri. Berapa sih besaran gaji yang diterima seorang PNS?
Baca juga: Sebanyak 703 Tenaga Guru Di Kabupaten Ciamis Mendapat SK P3K Tahap 2
Daftar Rincian Gaji PNS
Gaji yang diterima PNS tentunya berbeda, disesuaikan dengan golongan yang bersangkutan. Besaran gaji untuk PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Berdasarkan aturan tersebut gaji PNS berkisar Rp 1.560.800 hingga Rp 5.901.200, sesuai golongannya. Besaran gaji tersebut di luar sejumlah tunjangan yang akan diterima seorang PNS setiap bulannya.
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II