Mediapriangan.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada ratusan peserta CPNS mengundurkan diri usai dinyatakan lolos tes seleksi periode 2021. BKN mencatat sebanyak 105 orang yang mengundurkan diri, adalah peserta CPNS untuk lembaga tingkat pusat maupun level pemerintah daerah.
Ragam alasan atas pengunduran diri tersebut, seperti gaji dan tunjangan yang ditawarkan tidak sesuai, lokasi kerja yang berbeda dengan ekspektasi, hingga kehilangan motivasi. Mereka yang mengundurkan diri akan mendapatkan sejumlah sanksi, karena telah menimbulkan kerugian negara.
Sanksi bagi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain sanksi di atas, bagi CPNS yang mengundurkan diri harus membayar denda.
Kepala Biro Humas Hukum dan kerjasama BKN, Satya Pratama, menjelaskan bahwa dari tiap kementerian dan lembaga biasanya mereka memberikan tes lagi , habis tes SKD dan tes SKB mereka memberikan tes lagi untuk memastikan bahwa si calon pegawai tersebut masuk ke dalam kriteria yang mereka cari.
“Biasanya mereka memberikan sanksi lagi,” jelas Satya.
Denda yang harus dibayarkan masing-masing berbeda, berdasarkan instansi yang mereka pilih. Berikut denda yang harus dibayarkan oleh CPNS yang mengundurkan diri.
1. KEMENLU Rp. 50 Juta
2. KPPN/BAPPENAS Rp. 35 Juta
3. Badan Intelejen Negara :
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp. 25 Juta
b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, denda sebesar Rp. 50 Juta
c. Telah diangkat sebagai CPNS dan telah mengikuti Diklat, denda sebesar Rp. 100 Juta
Bukan tidak mungkin bentuk sanksi pengunduran diri CPNS ini kedepan akan diperberat, dengan maksud agar para pendaftar CPNS yang lolos dapat lebih bertanggungjawab dengan pilihannya hingga akhir.