DPP LPLHI Desak Pemkot Tasikmalaya Menerbitkan Perwalkot Tentang Sampah

photo author
Didit Fauzi, Media Priangan
- Jumat, 3 Juni 2022 | 22:18 WIB

Mediapriangan.com - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI), menggelar audiensi bersama Komisi III DPRD, di ruang Banggar DPRD, Jumat (3/6/2022). Hadir dalam audiensi tersebut, dari Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Satuan Polisi PP.

Selain menyoal pencemaran lingkungan akibat pengelolaan sampah yang buruk oleh Pemkot Tasikmalaya, mereka juga mempertanyakan produk hukum yang mengatur persoalan sampah. 

Ketua umum DPP LPLHI, Mugni Anwari  menuturkan, ada beberapa hal yang diutarakan dalam pertemuan tersebut. Pertama terkait pengelolaan sampah, kemudian rancangan usulan perubahan Perda tentang pengelolaan sampah dan usulan membuat Peraturan Wali Kota terkait dengan pengelolaan sampah di Kota Tasikmalaya.

"Seluruhnya ada sebelas poin yang disampaikan. Yang paling ditekankan adalah soal anggaran pemeliharaan, operasional penanganan sampah dan penegakkan hukum serta sanksi administratif bagi para pelaku yang membuang sampah tidak pada tempatnya," tutur Mugni. 

Baca juga: Pemkot Tasik Diminta Selesaikan Kebocoran Retribusi Parkir

Menurutnya, selama ini Satpol PP  bingung dalam melakukan tindakan. pasalnya dalam Perda tidak mengatur sanksi bagi para pelanggar.

"Perda pengelolaan sampah kan sudah ada, tetapi di dalamnya tidak mengatur secara rinci sanksi administrasi bagi pelaku yang membuang sampah bukan pada tempatnya," katanya. 

Pihaknya mendesak agar pemkot segera membuat produk hukum, berupa Peraturan Wali Kota terkait pengelolaan sampah, terutama berkenaan dengan penerapan sanksi bagi para pelanggar.

"Kami sangat prihatin, sejak Kota Tasikmalaya berdiri belum ada Peraturan Wali Kota yang mengatur terkait pengelolaan sampah," ucapnya.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Soroti PAD RS Dr Soekardjo

Anggota Komisi III, Isak Farid mengatakan, dalam audiensi tadi juga membahas soal minimnya armada pengangkut sampah, sehingga perlu ada tambahan armada. 

"Tetapi sebelum ada penambahan armada, seyogyanya memastikan dulu  bagaimana pemeliharaan rutin terhadap armada yang ada. Sebab percuma jika ada penambahan kalau pemeliharaannya  minim," ujarnya. 

Kemudian kata dia, perlu juga diperhatikan pemeliharaan alat berat yang ada di lokasi TPA Ciangir.

Baca juga: Pemkot Tasikmalaya Diminta Sikapi Kondisi RSUD Dr Soekardjo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Didit Fauzi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X