Mediapriangan.com - Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Pelonggaran kebijakan memakai masker ini, mulai berlaku efektif dari tanggal 18 Mei 2022.
Tentunya keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, di mana pada saat ini penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia kondisinya semakin terkendali.
Oleh karena itu, yang pertama “pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden (17/05/2022).
Aturan Memakai Masker Terbaru 2022 :
- Masyarakat yang sedang beraktivitas di area terbuka dan tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker.
- Kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi umum tetap harus memakai masker.
- Masyarakat lanjut usia, penderita komorbid atau penyakit bawaan, serta orang yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap diwajibkan memakai masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ungkapnya.
Namun, presiden mengingatkan bagi masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Selanjutnya,“ Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.
Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” sarannya.
Yang kedua, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.
“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” pungkasnya.*