Mediapriangan.com - DPRD Kabupaten Tasikmalaya, mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya, lebih serius dan fokus melaksanakan catatan-catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) tahun anggaran (TA) 2021.
Catatan-catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang lebih mengarah kepada rekomendasi itu, sejatinya dapat dituntaskan pada tahun berjalan tanpa harus menundanya hingga lewat tahun.
Dengan kata lain, tidak menjadi pekerjaan rumah (PR) di tahun 2023 nanti. Karena faktanya, pada tahun 2022 ini pemerintah masih menyisakan PR dari catatan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun anggaran (TA) 2019.
Demikian hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi kepada wartawan, Sabtu (21/5/2022).
Menurut dia, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat yang diterima Pemkab Tasikmalaya pada Rabu (18/5/2022) lalu, bukan berarti tanpa kesalahan/kecurangan atau cacat (fraud).
"Ada catatan-catatan BPK yang harus dijalankan Pemkab Tasikmalaya yang bermuara terhadap output yang dapat dinikmati langsung kemanfaatannya oleh masyarakat," kata Asep.
Ruh dari catatan BPK 2021 itu terang dia, salah satunya adalah bagaimana pemerintah hari ini berpikir lebih taktis dan cermat dalam menggali potensi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"PAD itu tidak hanya dari retribusi saja, tetapi juga bisa dari pajak, pengelolaan BUMD, pariwisata dan lain sebagainya. Semua harus didorong ke arah lebih baik lagi agar tercipta kemandirian fiskal," ujar dia.
Dia menambahkan, DPRD sangat mengapresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dengan diraihnya opini WTP.
Walau bagaimanapun terang Asep, WTP merupakan penilaian profesional BPK yang menunjukkann profesionalisme dan tata kelola administrasi lebih baik di Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya.*
Baca juga: Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kembali Raih Opini WTP BPK