daerah

Jelang Pemilu 2024, KPU Kabupaten Tasikmalaya Jalin Silaturahmi Dengan Partai Penguasa

Kamis, 2 Juni 2022 | 21:18 WIB

Mediapriangan.com - Jelang Pemilu Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, mendatangi kantor Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten, Kamis (2/6/2022). 

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, selain dalam rangka silaturahmi pasca Idulfitri, KPU berkewajiban mensosialisasikan beberapa persiapan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya terkait draf-draf tahapan Pemilu.  

"Ini adalah agenda roadshow kami ke seluruh partai politik (parpol) calon peserta Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Kebetulan saja PDI Perjuangan ini nomor urut 3 maka hari ini kami datang ke kantor DPC PDI Perjuangan setelah mengunjungi PKB dan Gerindra," kata Zamzam Zamaludin. 

Baca juga: Hari Lahir Pancasila 2022, PDIP Sentuh Santri Ponpes Darussalam Tasikmalaya

Menurutnya, hingga saat ini draf tahapan Pemilu itu masih digodog KPU RI. Namun hampir 90 persen KPU akan menetapkan draf tersebut dalam keputusan KPU. 

Adapun terkait hari dan tanggal pemungutan suara lanjut Zamzam, KPU RI telah menetapkan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Artinya tidak ada lagi perdebatan soal jadwal pemungutan suara. 

"Berdasarkan keputusan KPU RI nomor 21/ Pl.01-Kpt/01/2022 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota Serentak tahun 2024, menetapkan hari Rabu (14/2/2024) sebagai hari dan tanggal pemungutan suara," ujar dia. 

Baca juga: Hari Lahir Pancasila 2022 Dipusatkan Di Ende, Keistimewaan Ini Alasannya

Zamzam berharap, melalui roadshow tersebut terjalin komunikasi yang baik antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu.

Selain itu juga, seluruh calon peserta pemilu dapat memahami seluruh  regulasi yang saat ini sedang disiapkan untuk penyelenggaraan Pemilu nanti. 

"Kami mengajak kepada seluruh calon peserta Pemilu, untuk sama-sama menyukseskan Pemilu 2024 nanti," ucap dia.

Untuk agenda terdekat kata Zamzam, sesuai draf tahapan penyelenggaraan Pemilu, adalah persiapan pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu. 

"Tangga 1-7 Agustus 2022, adalah jadwal pendaftaran parpol sebagai calon peserta Pemilu. Secara prinsip, pendaftaran parpol ini dilakukan oleh masing-masing Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol ke KPU RI," ucapnya. 

Baca juga: Meski Berbeda Pandangan, Pancasila Dapat Mencegah Polemik Dalam Bernegara

Halaman:

Tags

Terkini