Mediapriangan.com - Pemerintah pusat memutuskan untuk melonggarkan kebijakan penggunaan masker. Pelonggaran kebijakan memakai masker ini, mulai berlaku efektif dari tanggal 18 Mei 2022.
Tentunya keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, di mana pada saat ini penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia kondisinya semakin terkendali.
Oleh karena itu, yang pertama “pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) seperti disiarkan langsung melalui Youtube Sekretariat Presiden (17/05/2022).
Aturan Memakai Masker Terbaru 2022 :
- Masyarakat yang sedang beraktivitas di area terbuka dan tidak ada orang, maka diperbolehkan tidak memakai masker.
- Kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi umum tetap harus memakai masker.
- Masyarakat lanjut usia, penderita komorbid atau penyakit bawaan, serta orang yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap diwajibkan memakai masker.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Kembali Raih Opini WTP BPK
Namun, meskipun Presiden RI, Joko Widodo sudah mengizinkan masyarakat Indonesia untuk membuka masker, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya belum mengeluarkan instruksi khusus terkait penggunaan masker tersebut.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto mengatakan, untuk urusan masker cukup komandonya dari Presiden. Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengikuti arahan tersebut.
"Pernyataan Presiden tentang masker itu kan disampaikan secara umum karena memang situasi pandemi sudah landai.
Tetapi untuk di daerah perlu melihat kondisi masing-masing daerahnya. Maksudnya lihat capaian vaksinasinya bagaimana.